Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Aceh Dihukum 160 Bulan Bui

Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Aceh Dihukum 160 Bulan Bui

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 15:16 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Aceh Timur -

Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, AR (70), dihukum 160 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak tirinya hingga hamil. Korban yang berusia 14 tahun itu kini sudah melahirkan.

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah Idi, Selasa (9/2/2021), terdakwa disebut dua kali memperkosa anak tirinya pada waktu berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada Mei 2020 ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya.

Lima bulan berselang, korban kembali diperkosa. Aksi pemerkosaan itu terungkap setelah korban memberi tahu ibunya bahwa dirinya sudah hamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah didesak, korban mengaku sudah diperkosa ayah tirinya sebanyak dua kali. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi dan AR diadili.

Dalam persidangan terungkap korban sudah melahirkan anaknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi menuntut AR dengan hukuman 150 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Namun hakim memvonis AR lebih berat dari tuntutan. Majelis hakim menyatakan AR terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang memiliki mahram dengannya, sebagaimana diatur dan diancam 'uqubat ta'zir dalam Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 160 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang dijatuhkan," putus hakim.

Duduk sebagai hakim Anas Rudiansyah selaku ketua majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan itu diketuk pada Senin (8/2) kemarin.

Tonton juga Video: Bejat! Kakek 63 Tahun Perkosa Bocah Disabilitas di Bantul

[Gambas:Video 20detik]



(agse/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads