Seorang kakek di Aceh Besar, MN (78), didakwa melakukan pemerkosaan terhadap empat orang bocah. MN diduga memperkosa empat anak di bawah umur itu di rumahnya.
Berdasarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), kasus itu bermula saat MN sedang duduk di depan rumahnya di Aceh Besar pada Jumat (31/7/2020). Saat itu, tiga korban yang sedang bermain di depan rumah MN datang untuk meminta air minum.
MN diduga menarik tangan salah satu korban dan memperkosanya di depan teman-teman korban. Dua orang bocah lainnya juga diduga diperkosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diduga meminta korban tidak menceritakan aksi pemerkosaan itu ke orang lain. Tiga hari kemudian, MN diduga memperkosa bocah lainnya.
"Dalam kasus ini, korbannya empat orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun," kata juru bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho, Murtadha, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
MN diadili MS Jantho dengan nomor perkara 19/JN/2020/MS-Jantho. Sidang terhadap MN digelar hari ini.
"Terdakwa ditahan di Lapas Jantho," ujar Murtadha.