Perkosa 4 Bocah, Kakek 78 Tahun di Aceh Mulai Diadili

Perkosa 4 Bocah, Kakek 78 Tahun di Aceh Mulai Diadili

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 14:30 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang kakek di Aceh Besar, MN (78), didakwa melakukan pemerkosaan terhadap empat orang bocah. MN diduga memperkosa empat anak di bawah umur itu di rumahnya.

Berdasarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), kasus itu bermula saat MN sedang duduk di depan rumahnya di Aceh Besar pada Jumat (31/7/2020). Saat itu, tiga korban yang sedang bermain di depan rumah MN datang untuk meminta air minum.

MN diduga menarik tangan salah satu korban dan memperkosanya di depan teman-teman korban. Dua orang bocah lainnya juga diduga diperkosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia diduga meminta korban tidak menceritakan aksi pemerkosaan itu ke orang lain. Tiga hari kemudian, MN diduga memperkosa bocah lainnya.

"Dalam kasus ini, korbannya empat orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun," kata juru bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho, Murtadha, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

ADVERTISEMENT

MN diadili MS Jantho dengan nomor perkara 19/JN/2020/MS-Jantho. Sidang terhadap MN digelar hari ini.

"Terdakwa ditahan di Lapas Jantho," ujar Murtadha.

(agse/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads