Wali Kota (Walkot) Tanjungpinang Rahma resmi melaporkan akun media sosial Facebook (FB) Rudi Irawan ke Polres Tanjungpinang. Akun FB itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Rahma menyebut posting-an tersebut mengandung bahasa-bahasa kasar yang ditujukan kepadanya. Akun FB tersebut mengkritik kebijakan Pemkot Tanjungpinang yang membubarkan badut di simpang lampu merah, Sabtu (6/2/2021).
"Bahasanya mengundang provokasi dan penghinaan. Salah satunya menyebut kalau titel sarjana saya lebih busuk dari sampah," kata Rahma di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (9/2), seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahma melaporkan akun FB tersebut ke Polres Tanjugpinang pada Senin (8/2) kemarin.
Orang nomor satu di Tanjungpinang itu menegaskan tidak antikritik dalam memimpin Tanjungpinang. Namun, menurutnya, warga dapat menyampaikan kritik dan saran dengan bahasa yang halus dan sopan.
Rahma meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya tersebut karena ia merasa terganggu oleh posting-an tersebut.
"Saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Rahma.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa posting-an akun Rudi Irawan bermuatan unsur kebencian dan penghinaan yang menyerang harkat martabat Rahma.
"Indikasinya melakukan penghinaan maupun ujaran kebencian yang menyerang harkat, martabat, maupun kehormatan seseorang," katanya.
Pihaknya telah mengantongi identitas pemilik akun media sosial Rudi Irawan tersebut.
"Kita telah mengantongi siapa-siapa orang yang dicurigai," tuturnya.
(jbr/idh)