Pengacara Duga Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit Usus

Pengacara Duga Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit Usus

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 01:13 WIB
Jakarta -

Kuasa hukum Soni Ernata atau Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro menduga kliennya itu meninggal karena sakit usus. Pasalnya, Ustadz Maaher baru saja menjalani operasi usus 3 bulan silam.

"Awal beliau dioperasi ususnya itu, kira-kira 3 bulan yang lalu, nampaknya penyakit itu masih menjadi keluhan juga," ujar Djudju kepada wartawan di RS Polri, Senin (8/2/2021).

Meski demikian, Djudju tidak bisa memastikan penyebab kematian ustadz yang usianya masih muda itu. Djudju mengatakan kalau kondisi Ustadz Maaher beberapa hari terakhir semakin melemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum ada keterangan jelas, tapi yang jelas kondisi fisiknya memang semakin lemah. Karena saat diperiksa Minggu sore, Minggu sore masih dibawa ke klinik Bareskrim. Pada waktu diperiksa pun sudah tiduran," terangnya.

Djudju membeberkan kondisi Ustadz Maaher beberapa waktu lalu membutuhkan istirahat lebih. Sayang, dirinya tidak diizinkan untuk dibawa ke RS Ummi Bogor.

ADVERTISEMENT

"Ya masih perlu istirahat lebih lanjut saja. Kita sudah tekankan untuk dibawa ke RS Ummi. Tapi kan tetap belum bisa diizinkan," tandas Djudju.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut memberi penjelasan terkait meninggalnya ustadz Maaher di rutan Bareskrim Polri. Maaher berstatus tahanan kejaksaan.

"Pada tanggal 8 Februari 2021 telah meninggal dunia Tahanan Kejaksaan atas nama ustadz Maaher atau Soni Eranata pada sekitar pukul 19.45 WIB karena sakit," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (9/2).

Berikut 6 poin penjelasan Bareskrim terkait meninggalnya Maaher:

1. Pada tanggal 8 Februari 2021 telah meninggal dunia tahanan Kejaksaan atas nama Uutadz Maaher atau Soni Eranata pada sekitar pukul 19.45 WIB karena sakit.

2. Pada saat proses penyidikan oleh Dittipidsiber tersangka pernah dibantarkan penahanannya oleh penyidik dikarenakan sakit pada tanggal 20 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

3. Pada tanggal 4 Februari 2021 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

4. Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, tersangka dititipkan penahanannya oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bogor di Rumah tahanan Bareskrim berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kota Bogor tanggal 4 Februari 2021.

5. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dititipkan penahanannya di Rutan Bareksrim, tersangka sampai dengan meninggal dunia karena sakit tidak pernah dilakukan pembantaran oleh pihak Kejaksaan.

6. Bahwa pengacara tersangka sudah meminta kepada pihak Kejaksaan untuk permohonan pembantaran tersangka namun belum disetujui.

(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads