Ini Penjelasan Bareskrim Terkait Meninggalnya Ustadz Maaher karena Sakit

Ini Penjelasan Bareskrim Terkait Meninggalnya Ustadz Maaher karena Sakit

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 00:44 WIB
ustaz maher
Ustadz Maaher Foto: Deden Gunawan
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut memberi penjelasan terkait meninggalnya Soni Eranata alias ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Maaher berstatus tahanan kejaksaan.

"Pada tanggal 8 Februari 2021 telah meninggal dunia Tahanan Kejaksaan atas nama ustadz Maaher atau Soni Eranata pada sekitar pukul 19.45 WIB karena sakit," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (9/2/2021).

Berikut penjelasan Bareskrim terkait meninggalnya Maaher:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pada tanggal 8 Februari 2021 telah meninggal dunia tahanan Kejaksaan atas nama Uutadz Maaher atau Soni Eranata pada sekitar pukul 19.45 WIB karena sakit.

2. Pada saat proses penyidikan oleh Dittipidsiber tersangka pernah dibantarkan penahanannya oleh penyidik dikarenakan sakit pada tanggal 20 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

3. Pada tanggal 4 Februari 2021 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

4. Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, tersangka dititipkan penahanannya oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bogor di Rumah tahanan Bareskrim berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kota Bogor tanggal 4 Februari 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya juga sudah memberi penjelasan. Dia mengatakan Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan.

Argo menjelaskan, sebelum berkas perkara tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit. Dokter kemudian membawa Maaher untuk mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).

Argo mengatakan polisi kemudian berkas perkara tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan kemudian membawa kembali Maaher ke RS Polri. Namun, Argo tidak mengetahui secara pasti sakit apa yang diderita Maaher.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," katanya.

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, mengatakan Maaher meninggal dunia karena sakit. Pekan lalu, keluarga sempat meminta Ustadz Maaher dibantarkan ke RS UMMI Bogor.

"Hari Kamis saya sudah kirim surat terakhir. Saya mintakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit untuk kembali dirawat ke RS UMMI atas permintaan keluarga," ujar Djudju saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Djuju mengatakan ustadz Maaher kembali ke tahanan dari RS Polri sepekan yang lalu. Kasus Ustadz Maaher dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 hari yang lalu.

"Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," katanya.

(hri/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads