Soni Ernata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Polri dengan status tahanan Kejaksaan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan.
Argo menjelaskan, sebelum berkas perkara tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit. Dokter kemudian membawa Maaher untuk mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan polisi kemudian berkas perkara tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan kemudian membawa kembali Maaher ke RS Polri. Namun, Argo tidak mengetahui secara pasti sakit apa yang diderita Maaher.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," katanya.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Secara terpisah, Kabid Pelayanan Medis dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto enggan membeberkan penyakit Maaher. Menurutnya, Maaher sempat mendapat perawatan di RS Polri sekitar 4 hari.
"Pokoknya sakit, sudah baikan dikirim ke Bareskrim," kata Yayok.
Sebelumnya diberitakan, Ustadz Maaher meninggal dalam status tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka atas nama Soni Eranata meninggal dunia. Yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada detikcom, Senin (8/2).
Slamet mengatakan Maaher sebelumnya sempat dibantarkan. Dia sempat dirawat di RS Polri karena sakit.
"Sewaktu masih menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, yang bersangkutan sempat dibantarkan karena sakit," ujar Slamet.
Baca juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia karena Sakit |