3 Eks Dirut Garuda di Pusaran Kasus: Indra, Emirsyah, Kini Ari Askhara

3 Eks Dirut Garuda di Pusaran Kasus: Indra, Emirsyah, Kini Ari Askhara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 11:14 WIB
Ilustrasi kasus hukum atau salah tangkap
Foto: Ilustrasi hukum (Luthfy Syahban)
Jakarta -

Tiga mantan Dirut Garuda Indonesia masuk dalam pusaran kasus, yaitu Indra Setiawan, Emirsyah Satar, dan kini Ari Askhara. Mereka terseret dalam tiga kasus berbeda. Apa saja?

Dalam catatan detikcom, Senin (5/10/2020), Indra terseret kasus pembunuhan Munir. Sesuai putusan pengadilan, Indra dinyatakan bersalah ikut membantu pembunuhan tokoh HAM tersebut.

Caranya, Indra merekayasa sedemikian rupa sehingga Pollycarpus bisa naik dalam pesawat Garuda dari Singapura-Belanda. Di atas langit Thailand-Sri Lanka, Munir minum minuman yang sudah dicampur arsenik. Tidak berapa lama, Munir menghembuskan nafas terakhirya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, Indra dihukum 1 tahun penjara sedangkan Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara. Selain itu, Garuda dapat hukuman dilarang terbang oleh otoritas penerbangan Eropa.

Bagaimana dengan Emirsyah? Di bawah kepemimpinannya, Garuda dipoles sedemikian rupa hingga bisa kembali mendapatkan izin terbang ke Eropa dan menjadi maskapai terkemuka di dunia.

ADVERTISEMENT

Sayang, belakangan KPK mencium dugaan korupsi Emirsyah saat melakukan pembelian mesin Garuda dengan perusahaan mesin pesawat Rolls-Royce, Inggris. Emirsyah akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

Posisi kasus terakhir yaitu di tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dan dihukum 8 tahun penjara.

Pengacara Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan menyatakan kliennya saat ini sedang mengajukan kasasi. Luhut menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dengan adil. Menurutnya, majelis hakim dalam mempertimbangkan alat bukti haruslah berdasarkan kebenaran materiil, bukan kebenaran formil.

"Padahal mempertimbangkan alat bukti harus materiil, tidak formil. Misalnya, PN menyebut ES (Emirsyah Satar) pernah menitipkan uang kepada SS (Soetikno Soedarjo), itu keliru. Tidak adil menimbangnya. Misalnya, tidak pernah ada pembuktian Garuda rugi. Justru sebaliknya, Garuda untung dalam pengadaan pesawat dan pemeliharaan mesin," tutur Luhut.

Bagaimana dengan Ari?Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menyatakan Ari menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dua barang itu dititipkan dalam pesawat Garuda yang baru dibeli dan terbang dari Paris pada penghujung 2019.

"Benar AA sudah tersangka," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi detikcom.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads