PPKM Jawa Bali Mikro Berlaku Besok, Ini Syarat Masuk Pulau Dewata

PPKM Jawa Bali Mikro Berlaku Besok, Ini Syarat Masuk Pulau Dewata

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 20:40 WIB
Pemprov Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster (dok Humas Pemprov Bali)
Denpasar -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan berlaku mulai besok. Dalam penerapan PPKM ini, Pemprov Bali mengatur persyaratan masuk dan keluar Pulau Dewata.

Persyaratan keluar-masuk selama PPKM Jawa Bali mikro diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian ketentuan dalam SE Gubernur Bali 3/2021, seperti diterima detikcom, Senin (8/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi syarat yang ditentukan, wajib mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen," begitu aturan dalam SE Gubernur Bali 3/2021.

ADVERTISEMENT

Untuk pelaku perjalanan yang masuk Bali dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Di sisi lain, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Seperti diketahui, PPKM Jawa Bali Mikro berlaku mulai 9 Februari 2021. PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun PPKM Mikro ini bertujuan menekan mobilitas masyarakat hingga skala mikro atau di lingkungan desa serta RT/RW. Terdapat pembagian zonasi di tingkat RT/RW pada penerapan PPKM Mikro berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendagri guna mengatur klasifikasi transmisi serta skenario pengendaliannya.

Saksikan juga 'PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads