Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait keterlambatan dirinya menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI terkait penambahan anggaran penanganan COVID-19. Budi menyebut ada rapat soal vaksinasi lansia yang tidak bisa digantikan.
Rapat kerja dengan Komisi IX ini sebetulnya diadakan pada Senin (8/2/2021), pukul 13.00 WIB. Namun rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris ini terpaksa diskors sampai pukul 16.00 WIB lantaran Budi Gunadi tidak bisa hadir.
Budi Gunadi pun baru hadir di rapat kerja pada pukul 16.45 WIB. Dia menjelaskan ada pertemuan mendadak dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi memang ada rapat mengenai vaksinasi lansia ini. Kemudian vaksinasi lansia ini kan maju lebih cepat, dan harusnya jadwalnya di bulan Maret dan April baru mulai," kata Budi kepada wartawan di kompleks parlemen DPR/MPR.
Budi menyebut saat itu dia terpaksa memutuskan untuk mendatangi pertemuan dengan Presiden Jokowi terlebih dulu baru mendatangi rapat kerja Komisi IX DPR RI. Dia beralasan pertemuan soal vaksinasi ini tidak bisa diwakili.
"Jadi mesti diatur kembali alokasi dari jumlah vaksinnya seperti apa. Dan itu sulit diwakili dan jadi saya harus juggling time," ucapnya.
Persoalan ketidakhadiran Menkes Budi ini sempat kembali disinggung oleh salah satu anggota Komisi IX, Dewi Asmara. Dia memberi masukan rapat di DPR juga merupakan tugas dari Menkes Budi.
"Jadwal rapat dengan Komisi IX, bapak tentunya yang mewakili pemerintah dalam hal ini saya percaya bapak mewakili Presiden, jadwal rapat di DPR itu adalah salah satu tugas juga dari Pak Menteri," ucap Dewi dalam rapat kerja bersama Menkes Budi.
Dewi meminta ke depannya Menkes bisa lebih baik lagi menjadwalkan jika ada rapat antara dengan DPR dan dengan Presiden. Dia berharap Menkes Budi bisa mengatur lebih fleksibel lagi.
"Jadi saya harap agar ke depan kalau rapat dengan Presiden pasti banyak ya pak, kalau rapat dengan DPR mungkin sudah juga terjadwal agar bapak bisa membuat pengaturan yang lebih fleksibel," ujarnya.
Lebih jauh Dewi bahkan meminta Menkes Budi untuk belajar dengan para Menteri terdahulu dan bawahannya terkait penjadwalan rapat.
"Karena rapat dengan Menkes di bawah Pak Jokowi, mungkin karena ini periode kedua bukan yang pertama kali. Jadi Bapak barangkali perlu bertanya dengan eselon 1 atau dengan menteri-menteri terdahulu ada dua menteri sebelumnya, bagaimana menyiasati rapat dengan DPR tapi ada juga rapat dengan Pak Jokowi," sebutnya.
Seperti diketahui, persoalan skors rapat Komisi IX ini sempat menuai perdebatan antara anggota Komisi IX DPR RI. Salah satu anggota Komisi IX dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, saat itu mempertanyakan ketidakhadiran Menkes Budi Gunadi.
"Pertama saya ingin menanyakan, ini kan namanya rapat kerja. Di dalam tatib DPR itu khususnya yang berkenan dengan pengaturan tatib ini itu rapat kerja itu harus dihadiri oleh menteri, ini ada nih Pasal 272," kata Saleh.
Saleh mengaku belum ada diskusi atau persetujuan dari Kapoksi dan seluruh anggota Komisi IX terkait rapat tetap diadakan pukul 13.00 WIB. Dia juga menekankan rapat kerja bukan ditentukan oleh pimpinan Komisi IX. Saleh pun lantas mengusulkan agar rapat diskors.
"Jadi saya usul walaupun sudah ada paparan kita tunda aja dulu sampai menterinya datang karena ini penting masalah anggaran," ucapnya.
Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Momen Komisi IX DPR Persoalkan Absennya Menkes di Rapat':
Sementara itu, anggota Komisi IX, Dewi Ariyani, beranggapan Wamenkes bisa mewakili Menkes Budi Gunadi sehingga dia pribadi berpendapat proses tanya-jawab dalam rapat kerja dilanjutkan saja.
"Kalau kita bicara legal standing, Wakil Menteri itu masih masuk dalam satu paket, menteri dan wakil menteri masih masuk satu paket legal standing di tatanan kelolaan pemerintahan di Kementerian, kita bisa bicara levelnya agak di bawah itu kalau Pak Menteri dan Wakil Menteri diwakili Dirjen atau Sekjen, apa lagi yang dijelaskan Pak Wakil Menteri tadi ada dadakan ya Pak Menteri dipanggil Presiden, pertanyaan dilanjutkan saja nggak apa sampai Pak Menteri datang," kata Dewi.
Menanggapi itu, Saleh lalu meminta semua anggota Komisi IX menaati tata tertib sesuai dengan Pasal 272 ayat 2 terkait rapat kerja harus dihadiri langsung oleh Menteri. Saleh pun mengungkap akan mempersoalkan rapat kerja ini jika tetap diteruskan.