Majelis hakim membeberkan perbuatan Pinangki Sirna Malasari dalam upaya membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Salah satunya, hakim mengatakan Pinangki berencana bekerja sama dengan 'king maker' untuk membebaskan Djoko Tjandra dari tuntutan.
"Menimbang pada tanggal 19 November 2019 terdakwa dan saksi Rahmat mengenalkan saksi Anita Kolopaking yang dilanjutkan pada pembahasan masalah hukum Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui oleh Joko Soegiarto Tjandra untuk bisa masuk kembali ke Indonesia, dengan mengatakan 'Bapak ditahan dulu sementara, sambil kita urusi PK-nya di pengadilan, nanti semua ini saya laporkan ke king maker'," ujar hakim Suharno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim Suharno mengatakan Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra bekerja sama mengusahakan Djoko Tjandra bebas dari eksekusi putusan PK kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Pinangki memerintahkan Anita selaku pengacara bersurat ke Kejagung kemudian surat itu akan ditindaklanjuti Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun terdakwa tidak dijelaskan siapa king maker, terdakwa bersama Anita Kolopaking dan Joko Soegiarto Tjandra juga membahas bagaimana memulangkan Joko Soegiarto Tjandra dengan fatwa MA melalui Kejagung dapat menindaklanjuti putusan MK Nomor 33 dengan tujuan agar pidana yang dijatuhkan Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga saksi Djoko Tjandra bisa kembali kr Indonesia tanpa harus dipidana," beber hakim.
"Dengan cara Anita Kolopakinh bersurat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, kemudian terdakwa yang akan tindak lanjuti surat yang dikirim Anita Kolopaking," lanjut hakim.
Siapa King Maker kolega Pinangki? Simak di halaman selanjutnya --->>
Sosok King Maker Masih Belum Terungkap
Lebih lanjut, sosok king maker dalam kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra hingga kini belum terungkap. Majelis hakim mengatakan sosok itu memang ada, namun tidak bisa terungkap dalam persidangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok king maker," kata hakim Ignasius Eko Purwanto.
Hakim menyebut sosok king maker tidak terungkap di persidangan. Namun, 'king maker' itu diyakini hakim ada hanya identitasnya belum terungkap dalam sidang.
"Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pad November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," jelas hakim.
Dalam sidang ini, Pinangki divonis Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.