PPKM Mikro, RT Zona Merah Wajib Batasi Kegiatan Warga Sampai Jam 20.00

PPKM Mikro, RT Zona Merah Wajib Batasi Kegiatan Warga Sampai Jam 20.00

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 16:21 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA (Foto: Dok. Kemendagri)
Jakarta -

RT atau desa yang masuk dalam zona merah dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro wajib membatasi aktivitas keluar masuk warganya. Pos Komando Desa dan Kelurahan pun diminta untuk menginventarisasi pembatasan tersebut.

Aturan itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. irjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan Posko Desa dan Kelurahan dalam RT atau desa yang masuk zona merah wajib membatasi aktivitas warganya hingga pukul 20.00 WIB.

"Kemudian juga menginventarisir keluar masuk warga dalam 1 RT. Karena di zona merah, begitu RTnya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam dan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah memasuki zona merah, maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi," kata Safrizal dalam jumpa pers yang disiarkan BNPB, Senin (8/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan berkerumun hingga mengadakan kegiatan sosial yang mengumpulkan orang banyak juga diterapkan pada desa atau RT yang berada di zona oranye dan zona merah. Posko Desa dan Kelurahan juga diminta aktif memerangi hoax soal COVID-19.

"Ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat, terutama pada zona-zona tertentu seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda segala macam itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa," katanya.

ADVERTISEMENT

Posko COVID-19 juga diminta ikut aktif memperkuat tracking, tracing dan treatment atau 3T di wilayahnya. Selain itu, juga untuk mengaktifkan wajib lapor.

"Kemudian juga mengaktifkan tamu wajib lapor, sehingga bisa ditracking dari mana dan semacamnya. Serta memperkuat sistem penanggulangan gawat terpadu. Bagi yang isolasi mandiri, dan kemudian yang memperoleh gejala yang lebih kuat agar segera dirujuk ke RS terdekat," tutur Safrizal.

Seperti diketahui PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021. PPKM mikro yang mengatur hingga tingkat RT/RW ini diberlakukan di sebagian wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Berikut pembagiannya:

Zona Hijau: 0 rumah dengan kasus Corona di 1 RT
Skenario:
- surveilans aktif
- seluruh suspek dites
- pemantauan rutin dan berkala

Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

Zona Oranye: 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- tutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario: pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- tutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan

(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads