Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan pemerintah kabupaten kota khususnya Tangerang Raya segera memberlakukan PPKM mikro di kelurahan, desa hingga tingkat RT.
"Kita gunakan Instruksi Mendagri langsung ke desa, sekarang klaster bergeser ke klaster keluarga, bukan klaster industri atau perkantoran, jadi yang kena orang di rumah," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin (8/2/2021).
Di Banten, yang didorong untuk PPKM mikro berdasarkan Kemendagri adalah wilayah Tangerang Raya. Saat ini zona merah yang bertahan adalah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dorong secara teknis kabupaten kota segera membentuk posko-posko di desa dan kelurahan, gerakan oleh kepala desa dan lurah, intinya sesuai instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro. Kalau di Banten Kota Tangerang dan Tangsel diprioritaskan, yang lain kita dorong juga PPKM di desa masing-masing" ujarnya.
Wilayah Banten sendiri lanjutnya kurang efektif jika melakukan PPKM dengan skala makro. Atau menggunakan aturan seperti di Jawa Tengah yang meminta warga tidak keluar rumah misalkan di akhir pekan. Belum lagi beberapa wilayah memiliki kota yang besar. Sebaiknya, Wahidin menyarankan dibuat PPKM mikro berdasarkan zona RT sesuai arahan Kemendagri.
"PPKM saya juga bilang tidak efektif, karena indikatornya ada kenaikan jumlah yang terpapar semakin meningkat," pungkasnya.