Seorang bapak berinisial MY (43) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diduga tega mencabuli anaknya sendiri yang berusia 18 tahun. MY pun ditangkap pihak kepolisian.
"Diamankan pada tanggal 7 Februari," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman saat dimintai konfirmasi, Senin (8/2/2021).
Yasir menjelaskan, peristiwa tersebut awalnya diketahui pada Sabtu (6/2). Saat itu, korban bercerita kepada ibunya telah disetubuhi MY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian persetubuhan itu dilakukan oleh ayahnya pada Rabu (13/1) lalu di ruang tamu rumah mereka. Ibu korban lalu melapor ke pihak kepolisian.
"Pada saat pelapor bersama korban sedang di rumah. Korban menghampirinya, lalu menceritakan bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya," ujar Yasir.
Mendengar pengakuan korban, ibunya marah dan membuat laporan ke SPKT Polres Langkat. Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku.
(jbr/jbr)