Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Tol Depok-Antasari (Desari). Sidang dilakukan dengan agenda pemeriksaan berkas.
Pantauan detikcom, sidang dilakukan di ruang satu PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (8/2/2021). Tommy Soeharto sebagai Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Victor Simanjuntak dan Chris Panjaitan.
Sejumlah Tergugat tidak hadir dalam persidangan ini. Tergugat yang tidak hadir di antaranya Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, PT Citra Waspphutowa. PT Girder sebagai Turut Tergugat juga tidak hadir dalam sidang perdana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan pengecekan dokumen, sidang pun ditutup dan kembali diagendakan pada 1 Maret 2021. Sidang diagendakan dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan dokumen dan pemanggilan pihak tergugat.
Ditemui usai persidangan, Victor Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini Tommy dipaksa untuk menerima nilai ganti rugi. Padahal menurutnya, Tommy tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan penetapan harga.
"Terkait poin-poinnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau gini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.