Pihak PUPR Tegaskan Pembebasan Tanah Tommy Soeharto di Tol Desari Sesuai UU

Pihak PUPR Tegaskan Pembebasan Tanah Tommy Soeharto di Tol Desari Sesuai UU

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 13:07 WIB
Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Tol Desari (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari). Pengacara dari Pembuat Komitmen Tol Desari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Marlon Sihaloho, menyatakan proses sudah sesuai dengan prosedur.

"Bahwa seluruh proses pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012," kata Marlon kepada detikcom, Senin (8/2/2021).

Sebelum gugatan dilayangkan kali ini, Tommy telah mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan ditolak PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari tahap konsinyasi sudah sesuai prosedur yaitu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 16/pdt.p/2017/PN.JKT.Sel serta sebelum Tommy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pernah mengajukan permohonan keberatan dengan nomor register 156/ pdt.g/2020/PN.Jkt.Sel dengan amar menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena permohonan yang diajukan oleh pemohon telah melewati batas waktu mengajukan permohonan dari undangan penawaran," kata Marlon menegaskan.

Diketahui, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

ADVERTISEMENT

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Tidak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II, yakni pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta)," katanya.

Saksikan juga '9 Tol Mau Dijual ke Swasta, Ada yang Minat?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads