Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap sekaligus ditahan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Zaim Saidi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya pada kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham.
"Iya (mengajukan penangguhan penahanan Zaim). Hari Kamis sudah kita masukin. Kamis malam. Sudah diterima (Bareskrim) juga," ujar kuasa hukum Zaim, Ali Wardi, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Ali Wardi mengatakan bahwa Zaim Saidi taat hukum. Ia memastikan kliennya tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
"Nggak mungkin (melarikan diri). Dia memang nggak pernah bermasalah secara hukum, warga negara baik, taat hukum. Nggak pernah berurusan secara hukum sama sekali sebelumnya," ujar Ali.
Selain itu, Ali merasa penahanan Zaim Saidi tidak ada urgensinya. Dia memastikan pendiri Pasar Muamalah Depok ini tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Bahwa penahanan terhadap Klien kami tersebut menurut hemat kami tidak ada urgensinya, karena pemeriksaan perkara klien kami tersebut tidak bermasalah dan berjalan dengan tertib, dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran mengenai Klien kami akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana tersebut sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk dapat dilakukannya penahanan juga tidak akan terjadi," jelas surat yang dikirim oleh Ali.
Sebelumnya, Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, yang ditangkap di kediamannya tadi malam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengkonfirmasi penahanan Zaim Saidi.
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam sudah dilakukan penahanan tidak masalah," ujar Rusdi melalui pesan singkat, Rabu (3/2).
Penahanan terhadap Zaim Saidi berdasarkan 2 alasan, yakni subjektif dan objektif. Rusdi membeberkan alasan subjektif penahanan berupa khawatir Zaim Saidi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, alasan objektif penahanan dikarenakan Zaim Saidi dijerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," terangnya.
(dkp/dkp)