Cap 'Menyimpang' dari Wapres Saat Dinar-Dirham Dipakai Berdagang

Round-Up

Cap 'Menyimpang' dari Wapres Saat Dinar-Dirham Dipakai Berdagang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 06:22 WIB
Wapres Maruf Amin
Foto: Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberi cap menyimpang pada kegiatan transaksi di Pasar Muamalah, Depok yang menggunakan dinar-dirham. Ma'ruf Amin menegaskan transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Ma'ruf juga menanggapi penangkapan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Menurutnya, hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan dan transaksi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah," tegasnya.

Ma'ruf menjelaskan, penegakan hukum atas transaksi yang menggunakan koin dinar dan dirham ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Mengingat sudah ada aturan terkait keuangan nasional.

ADVERTISEMENT

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," paparnya.

Ma'ruf pun mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah, warga harus mematuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan itu telah tertuang berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Ma'ruf.

Penggunaan dinar dan dirham untuk transaksi di Pasar Muamalah, Depok itu sebelumnya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pada dinar dan dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar itu, terdapat tulisan 'Amirat Nusantara' dan 'Amir Zaim Saidi', terukir kaligrafi Arab.

Buntutnya, pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi pun ditangkap dan ditahan. Zaim Saidi terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mae/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads