Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo, Ervan Fajar Mandala. Kini Ervan telah ditahan di Lapas Salemba.
"Mengamankan seseorang yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2013 dengan identitas Ervan Fajar Mandala," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Ervan Fajar Mandala ditangkap tim kejaksaan pada hari Minggu (7/2) dini hari pukul 01.00 WIB. Terpidana kasus korupsi itu diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Bintaro Menteng, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala telah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba oleh tim jaksa pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Ervan Fajar Mandala, merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 sampai dengan 2009," ungkap Ashari.
Saat peristiwa korupsi itu terjadi, Ervan Fajar Mandala selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi, dimana PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo," kata Ashari.
Ervan Fajar Mandala dieksekusi berdasarkan putusan MA nomor: 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013. Adapun bunyi putusan MA tersebut Ervan Fajar Mandala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, oleh karena itu
Ervan Fajar Mandala divonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan Fajar Mandala juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 796.387.077.
"Apabila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," ujar Ashari.
![]() |