Ini Penampakan Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

Ini Penampakan Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

Lukman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 12:35 WIB
Ridho Rhoma ditangkap polisi
Foto: Barang bukti narkoba jenis ekstasi di dalam kantong celana Ridho Rhoma (ist)
Jakarta -

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus narkoba. Dia tak bisa mengelak saat ditangkap. Dari kantong celananya, polisi menyita tiga butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu. Polisi baru merilis kasus ini karena terlebih dulu melakukan pendalaman.

Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok. Dari hasil penelusuran, polisi kemudian bergerak ke apartemen di wilayah Sudirman Jakarta Selatan dan mendapati Ridho Rhoma bersama dua orang rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho RhomaRidho Rhoma Foto: Palevi/detikcom

Putra raja dangdut Rhoma Irama ini tidak bisa mengelak. Saat polisi melakukan penggeledahan, didapati barang bukti narkoba jenis ekstasi di dalam kantong celana Ridho Rhoma yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dia pun digelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa.

Ridho Rhoma ditangkap polisiRidho Rhoma ditangkap polisi Foto: Ridho Rhoma ditangkap polisi (ist)

Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif narkoba.

ADVERTISEMENT

"Saudara MR alias RR hasil urine positif amphetamin dan metaphetamin dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celananya ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Dalam jumpa pers ini hadir pula para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," ujar Kombes Yusri.

Dalam jumpa pers ini, Ridho Rhoma juga dihadirkan. Dia memakai baju tahanan warna oranye. Dalam pernyataan singkatnya, Ridho mengaku menyesal dan meminta maaf karena kembali terjerat kasus narkoba. Dia sebelumnya sempat dipidana karena kasus narkoba jenis sabu.

"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma kepada wartawan.

"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," sambungnya. Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.

Simak video 'Pulang dari Bali, Ridho Rhoma Kedapatan Kantongi 3 Butir Ekstasi':

[Gambas:Video 20detik]



(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads