Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet menjadi 8 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung Rp 14 miliar.
Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Hukuman keduanya kemudian diperberat oleh PT Bandung.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tomtom Dabbul Komar dan Terdakwa II Kadar Slamet dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan," demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip detikcom, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kadar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.297.604.303 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara 3 tahun," kata ketua majelis Sir Johan.
Adapun Tomtom juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.100.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana selama 1 tahun," ucap majelis Muzaini Achmad dan Afninur Kamaroesid.
Kasus bermula saat Pemkot Bandung membuat rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung Tahun 2009-2013. Di mana untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung maka Pemerintah Kota Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan lokasi yang tersebar seperti Taman Kota dan Taman Lingkungan, Pemakaman dan RTH Publik serta RTH Privat.
Keperluan pengadaan tanah untuk kepentingan RTH dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah kota Bandung. Pelaksanaan pengadaan tanah di Kota Bandung baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan lainnya seperti RTH dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung dan telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dengan lokasi pengadaan tanah RTH antara lain di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Namun dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah masalah. Para pihak yang berwenang terlibat main mata dan anggaran dikorupsi. Sejumlah nama itu kemudian diusut penyidik.
Lihat video 'Penampakan RTH Zaman Ahok yang Dijadikan Sentra Kuliner':