Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung Dadang Suganda didakwa menerima duit Rp 19 miliar. Dadang juga disebut memberi sejumlah orang dari mulai eks Wali Kota Bandung, Sekda Bandung hingga eks DPRD Bandung.
"Terdakwa Dadang Suganda melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Adapun uang yang diterima Dadang sebesar Rp 19 miliar lebih. Dalam dakwaan, JPU KPK juga merinci aliran uang dari kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun orang-orang yang diduga menerima uang yakni :
1. Eks Kepala DPKAD Herry Nurhayat sebesar Rp 14 miliar
2. Eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet Rp 5,8 miliar
3. Eks anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar
4. Eks Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi Rp 10 miliar.
5. Joni Hidayat Rp 35 juta
6. Riantono Rp 175 juta
7. Lia Noer Hambali Rp 175 juta
8. Karmana Rp 129 juta
9. Dedi Setiadi (almarhum) Rp 100 juta
10. Grup Engkus Kusnadi Rp 250 juta
11. Grup Tatang Sumpena Rp 400 juta
12. Hadad Iskandar Rp 486 juta
13. Maryadi Saputra Wijaya Rp 100 juta
Menurut JPU perbuatan yang dilakukan Dadang dapat merugikan keuangan negara atau setidaknya keuangan Pemerintah Kota Bandung. Adapun kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 69 miliar.