Korupsi RTH Bandung, KPK Ungkap Aliran Dana Dadang Suganda

Korupsi RTH Bandung, KPK Ungkap Aliran Dana Dadang Suganda

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 20:23 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung Dadang Suganda didakwa menerima duit Rp 19 miliar. Dadang juga disebut memberi sejumlah orang dari mulai eks Wali Kota Bandung, Sekda Bandung hingga eks DPRD Bandung.

"Terdakwa Dadang Suganda melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Adapun uang yang diterima Dadang sebesar Rp 19 miliar lebih. Dalam dakwaan, JPU KPK juga merinci aliran uang dari kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun orang-orang yang diduga menerima uang yakni :

1. Eks Kepala DPKAD Herry Nurhayat sebesar Rp 14 miliar

ADVERTISEMENT

2. Eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet Rp 5,8 miliar

3. Eks anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar

4. Eks Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi Rp 10 miliar.

5. Joni Hidayat Rp 35 juta

6. Riantono Rp 175 juta

7. Lia Noer Hambali Rp 175 juta

8. Karmana Rp 129 juta

9. Dedi Setiadi (almarhum) Rp 100 juta

10. Grup Engkus Kusnadi Rp 250 juta

11. Grup Tatang Sumpena Rp 400 juta

12. Hadad Iskandar Rp 486 juta

13. Maryadi Saputra Wijaya Rp 100 juta

Menurut JPU perbuatan yang dilakukan Dadang dapat merugikan keuangan negara atau setidaknya keuangan Pemerintah Kota Bandung. Adapun kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 69 miliar.

(dir/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads