HMI Nilai SKB Seragam Sekolah Menghilangkan Kebebasan Daerah

Suara Mahasiswa

HMI Nilai SKB Seragam Sekolah Menghilangkan Kebebasan Daerah

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 09:30 WIB
kantor PB HMI
Foto: Istimewa
Jakarta -

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah. Menurut HMI, SKB seragam sekolah membatasi kewenangan daerah.

"SKB tiga menteri ini terkesan memaksa kehendak kepada pemerintah daerah dan membuat beberapa daerah dengan kekhususan atau mayoritas agama tertentu tidak lagi bisa memperlihatkan kekhususannya tersebut," ucap Departemen Pendidikan dan Pelatihan PB HMI, Dede Prandana Putra, dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Menurut Dede, SKB seragam sekolah bertentangan dengan otonomi daerah. Seharusnya pemerintah pusat tidak sampai mengatur soal penerapan atribut agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKB tiga menteri telah mencederai otonomi daerah atau telah menghilangkan kebebasan daerah," ujarnya.

Dia tidak sepakat jika SKB seragam sekolah menghapus diskriminsasi agama. Malah, menurut Dede, ada diskriminasi kepada daerah-daerah dengan mayoritas menganut agama tertentu.

ADVERTISEMENT

"SKB tiga menteri jangan dijadikan sebagai alasan untuk menghapus diskriminasi. Sedangkan di sisi lain, SKB 3 menteri justru memperlihatkan diskriminasinya terhadap daerah-daerah yang mayoritas menganut agama tertentu," ujarnya.

"Jadi, jangan berlindung di balik diskriminasi. Jangan menyelamatkan diskriminasi dengan melakukan diskriminasi," sambungnya.

Dede pun tidak sepakat jika SKB seragam sekolah dikaitkan dengan Pancasila. Menurutnya, Pancasila berpegangan pada nilai-nilai agama.

"Selain diskriminasi, jangan berlindung di balik nilai-nilai Pancasila. Toh, nilai-nilai Pancasila diambil dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang penuh dengan nilai-nilai religius," ujar Dede.

"Bahkan, sila pertama dalam Pancasila yang dijadikan Causa Prima Pancasila merupakan nilai-nilai keagamaan," katanya.

Simak video 'Pertimbangan Adanya SKB Tiga Menteri soal Aturan Seragam Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]



Apa saja aturan dalam SKB seragam sekolah. Simak di halaman selanjutnya.

SKB 3 menteri yang dimaksud adalah SKB terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB disampaikan Nadiem, Tito, dan Yaqut dalam jumpa pers virtual pada 3 Februari lalu. Ada enam keputusan dalam SKB 3 menteri ini:

1. SKB ditujukan bagi sekolah negeri.
2. Murid-guru secara individual berhak memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam tertentu.
4. Sekolah wajib mencabut aturan seragam khusus agama.
5. Ada sanksi bagi sekolah yang melanggar SKB 3 menteri.
6. Aceh dapat pengecualian.

Halaman 2 dari 2
(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads