WN Belanda Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Dugaan Penggelapan Uang

WN Belanda Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Feb 2021 23:04 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penggelapan uang oleh Mindra Purnomo
Denpasar -

John Winkel, warga negara asing (WNA) asal Belanda dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait dugaan penggelapan keuangan perusahaan di PT Mitra Prodin. Pelapornya yakni Antony Rhodes, rekan satu perusahaannya asal Inggris yang kini sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut. Ia menyebut penyidik telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

Menurut Djuhandani, penyidik telah melakukan tugas secara profesional dan proses penetapan tersangka dan lain-lain melalui proses yang diatur melalui mekanisme penyidikan. Baginya, seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dengan jelas ada bukti-buktinya perbuatan pidana itu terjadi dan kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi tersangka," kata (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu (7/2/2021).

Atas laporan dugaan penggelapan keuangan perusahaan tersebut, John Winkel merasa dikriminalisasi. John Winkel sendiri merupakan direktur utama dalam perusahaan tersebut. Bahkan dirinya meminta perlindungan hukum ke Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Bali.

ADVERTISEMENT

"Saya mengajukan permohonan perlindungan hukum ini karena saya menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam laporan, merasa telah dikriminalkan dan dirugikan secara materiil dan imateriil," kata John Winkel di Denpasar.

John Winkel menuturkan, dari tahun 2016 sampai 2019 mengambil kasbon dari perusahaan untuk memenuhi berbagai hal pribadi. Setiap kasbon selalu ada registrasi di dalam divisi keuangan.

"Jadi kalau aku ada kasbon, mintanya sama kasirnya dulu dicek, dibikin vouchernya kasbon. Ada empat orang (di perusahaan) yang setuju," jelas John Winkel.

Berbagai kasbon ini setiap tahun selalu ada dalam laporan keuangan dari perusahaan yang diserahkan ke komisaris untuk melakukan kontrol. Dalam kurun tiga tahun, yakni dari 2016 hingga 2018, kasbon yang diambil tersebut selalu disetujui oleh komisaris perusahaan. Namun pada 2019 saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Antony Rhodes selaku komisaris utama perusahaan tidak mau lagi menyetujui hal tersebut dengan tuduhan adanya penggelapan uang di perusahaan.

"17 Juli 2020 dia tuduh saya dengan penggelapan uang dari perusahaan. Aku bilang sama dia itu tidak benar. Dia bersama temannya maunya aku mundur sendiri dari fungsinya presiden direktur (perusahaan)," kata John Winkel.

Namun, dirinya enggan untuk mundur presiden direktur dari perusahaan. Ia pun menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan atas hal tersebut. 14 hari setelah itu, yakni tepat pada 31 Juli 2020 ada RUPS lagi dan dirinya langsung melunasi kasbon tersebut.

"Saat RUPS kedua, 31 Juli (2020) aku sudah lunasin sama orang finance, semua sudah aku lunasin kas bon dari 4 tahun. Aku sudah lunasin semua Rp 2,6 miliar aku setor ke rekening Mitra Prodin dengan bukti transfernya," kata dia.

Namun, pada 3 November 2020, Antony Rhodes melaporkan dirinya ke Polda Bali terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) oleh yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena percarian atau karena mendapat upah untuk itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 372 KUHP.

Atas laporan itu, John Winkel mengaku sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Polda Bali. Beberapa hari lalu pihaknya telah menerima surat dari Polda Bali dan dinyatakan status John Winkel sudah dinaikan dari terlapor menjadi tersangka. Meski saat ini sudah berstatus tersangka, dirinya belum ditahan oleh Polda Bali.

Simak juga video 'Mahfud Bicara Kasus Asabri: Ada yang Marah Waktu Itu, Kini Terbukti':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads