Satpol PP Jakarta Pusat menyegel tempat karaoke Master Piece Mangga Besar karena melanggar aturan operasional pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Satpol PP Jakpus menegaskan tempat hiburan seperti karaoke belum boleh beroperasi.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan dilansir Antara, Minggu (7/2/2021).
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu dini hari. Sebanyak 57 pengunjung juga turut dilakukan tes cepat antibodi saat penggerebekan, namun hasil tes belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung. Sementara restoran sudah diperbolehkan.
Namun restoran harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. Jika melanggar aturan, restoran itu akan ditutup sementara 3 x 24 jam.
Saksikan juga 'Kasus Covid-19 di RI Tambah 10.827, DKI Tembus 4 Ribu':