Satpol PP Jakpus Segel Tempat Karaoke Master Piece Mangga Besar

Satpol PP Jakpus Segel Tempat Karaoke Master Piece Mangga Besar

Antara News - detikNews
Minggu, 07 Feb 2021 16:14 WIB
Satpol PP menyegel kafe-kafe di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). Penyegelan ini buntut dari kasus prostitusi di Kafe Khayangan yang mempekerjakan ABG sebagai PSK.
Ilustrasi Satpol PP Lakukan Penyegelan (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Pusat menyegel tempat karaoke Master Piece Mangga Besar karena melanggar aturan operasional pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Satpol PP Jakpus menegaskan tempat hiburan seperti karaoke belum boleh beroperasi.

"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan dilansir Antara, Minggu (7/2/2021).

Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu dini hari. Sebanyak 57 pengunjung juga turut dilakukan tes cepat antibodi saat penggerebekan, namun hasil tes belum diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung. Sementara restoran sudah diperbolehkan.

Namun restoran harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. Jika melanggar aturan, restoran itu akan ditutup sementara 3 x 24 jam.

ADVERTISEMENT

Saksikan juga 'Kasus Covid-19 di RI Tambah 10.827, DKI Tembus 4 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads