Menang di MA, KPU Tasikmalaya Juga Yakin akan Menang di MK

Menang di MA, KPU Tasikmalaya Juga Yakin akan Menang di MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 20:11 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom).
Jakarta -

KPU Tasikmalaya menang di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran UU Pilkada. Mengantongi putusan itu, KPU Tasikmalaya semakin yakin gugatan lawan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan mengalami hal serupa.

"Putusan Mahkamah Agung tersebut akan membantu Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang sekarang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si., dan Iip Miptahul Paoz," kata kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya Ali Nurdin kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

"Dengan adanya putusan MA tersebut, tidak ada situasi dan kondisi yang menyebabkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 belum bisa dipastikan jumlahnya, sehingga penerapan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 0,5% harus diterapkan. Sedangkan selisih suara antara pemohon dengan pihak tekait adalah 0,7% maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard)," sambung Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana Iwan melaporkan Ade ke Bawaslu bila Ade melanggar UU Pilkada karena membagi sertifikat gratis dengan 'ditunggangi' aksi kampanye. Bawaslu memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ade harus dicoret dari peserta pilkada.

Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi itu. Iwan kemudian menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke MA. Namun MA menolak gugatan itu.

ADVERTISEMENT

"Harapannya perkara sengketa pilkada Tasikmalaya ini bisa segera berakhir, agar pemerintah daerah Kabupaten Tasikmaya bisa segera bekerja untuk membangun daerahnya," demikian disampaikan Ali Nurdin, yang juga merupakan kuasa hukum KPU RI saat kasus Pilpres dan Pileg 2019 kemarin.

Berikut pertimbangan MA menolak gugatan Iwan:

Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan rekomendasi Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal 5 UU PILKADA dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut:

- Proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020;
- Pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020;
- Laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi tanggal 16 Desember 2020;
- Penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020; dan
- Keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 11 Januari 2021;

Penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf, merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat yang dituangkan pada:

- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria;
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
- Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Bahwa pembiayaan program pensertipikatan gratis bagi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;

Berdasarkan regulasi tersebut, dan perkembangan program sertipikat tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya, maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020, sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan.

Oleh karena itu Mahkamah Agung menyatakan tindakan Termohon KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut tidak terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, karenanya permohonan harus ditolak, dan selanjutnya Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads