Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 6 pelaku pencurian motor (curanmor). Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban menganiaya anggota keluarganya.
"Istilahnya ini 'pemain burung'. Artinya modus mereka memepet, mendekati pengguna sepeda motor. Memepet kendaraan korban, salah satu pelaku mengatakan 'berhenti kamu, kamu yang menganiaya keluarga saya'," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jumat (5/2/2021).
Burhanuddin mengatakan para pelaku membagi peran masing-masing dalam aksinya. Salah satu pelaku bertugas memboncengkan korban incaran untuk pergi ke suatu tempat menemui 'anggota keluarganya' yang disebut telah dianiaya oleh si korban.
Korban yang terpepet kemudian mengikuti pelaku menuju lokasi yang telah diarahkan. Sementara para pelaku lain kemudian mengamankan motor korban yang telah ditinggalkan tersebut.
Di tempat yang telah ditentukan tersebut, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melarikan diri.
"Pelaku biasanya bilang 'kamu tinggal di sini, saya mau menemui adik saya, kalau kamu ikut ke dalam kamu diserang," terang Burhanuddin.
Dengan alibi tersebut, pelaku lalu pergi melarikan diri meninggalkan korban di lokasi. Sedangkan motor korban dibawa kabur oleh para pelaku lainnya.
Burhanuddin menyebutkan pencurian modus ini marak terjadi di daerah Jakarta Pusat. Enam pelaku ditangkap polisi adalah PS (28), MRZ (24), A (24), I (38), HP (34), I (36), dan FP (33). Mereka berasal dari dua kelompok dengan lokasi kejahatan masing-masing di Menteng dan Johar Baru pada November 2020.
Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Putu Novi Candra Kurniawan Kanit Ranmor menambahkan para pelaku bersama komplotannya telah beraksi sejak 2019. Total ada 9 motor yang telah berhasil dicuri oleh para pelaku.
"Beraksi dari awal 2019. Kalau dari penadah yang kita temukan motor itu sudah dikirim ke luar Jakarta sudah ada 9 sepeda motor yang sudah dikirim ke luar Jakarta," kata Putu.
Sejumlah tersangka masih berstatus buron dalam kasus ini. Bagi tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP juncto 480 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.