Buron Curanmor di Purbalingga Dibekuk, Pelaku Sudah Beraksi 8 Kali

Buron Curanmor di Purbalingga Dibekuk, Pelaku Sudah Beraksi 8 Kali

Vandi Romadhon - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 17:02 WIB
Buron pelaku curanmor di Purbalingga, PR (28) saat dihadirkan di Mapolres Purbalingga.
Buron pelaku curanmor di Purbalingga. (Foto: dok. Polres Purbalingga)
Purbalingga -

Buron pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Purbalingga, inisial PR (28), akhirnya ditangkap. Pria asal Kecamatan Sokaraja, Banyumas, itu ternyata sudah beraksi sebanyak delapan kali.

"Walaupun sudah diketahui identitasnya namun tersangka tidak langsung bisa diamankan. Karena yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah dan baru bisa diamankan pada pertengahan Januari 2021 saat pulang ke rumahnya," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Penangkapan PR itu bermula dari laporan seorang korban warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, yang kehilangan motornya pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Motor matik bernopol R 5209 WV itu hilang saat diparkir di depan rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjalankan aksinya, PR ditemani rekannya berinisial AN (32). Namun, saat ini AN masih buron.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci masing menggantung. Setelah mendapati sasaran kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pujiono menerangkan selain sepeda motor, korban juga mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp 2 juta yang disimpan dalam bagasi motor. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lebih dari sekali beraksi.

"Menurut pengakuan korban, di dalam bagasi motor yang dilarikan ada uang tunai 2 juta," kata Pujiono.

"Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah. Lima kali beraksi di Kabupaten Purbalingga, dua kali di Kabupaten Banjarnegara dan satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5209 WV, satu jaket warna pink, satu jas hujan warna hitam dan STNK sepeda motor tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas," pungkasnya

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads