Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu mengaku pihaknya tak tahu Bawaslu RI mengusulkan penundaan pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Thomas mengatakan pihaknya tak berwenang mengambil keputusan atas usulan Bawaslu RI.
"Saya tidak tahu, itu bukan kewenangan kami," kata Thomas kepada wartawan setelah menghadiri pertemuan bersama Kapolda NTT, Orient, Ketua Bawaslu, dan pihak-pihak terkait di Polda NTT, Kupang, NTT, Jumat (5/2/2021).
Thomas menuturkan, dalam undang-undang, KPU tak berurusan dengan tahap pelantikan seorang kepala daerah terpilih. Soal pelantikan kepala daerah, ujarnya, adalah urusan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstruksi UU kita, KPU itu menyelenggarakan sampai pada tahap terakhir penetapan paslon. Pengusulan, pengangkatan, pelantikan, itu urusan pemerintah," tutur Thomas.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertimbangkan usulan untuk menunda pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Usulan itu disampaikan oleh Bawaslu RI.
"Kami mencermati usulan yang disampaikan Bawaslu yang memberikan saran agar polemik yang terjadi, Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan bagi pimpinan Kemendagri agar bisa mengambil keputusan yang tepat," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.
Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram resmi Kemendagri @Kemendagri, Kamis (4/2/2021). Akmal menyebut pemerintah menghormati proses Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi juga mencermati fakta hukum terkait kewarganegaraan Amerika Serikat yang melekat pada Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.
Akmal mengaku Kemendagri belum mendapat kepastian terkait kewarganegaraan Orient. Akmal mengaku Kemendagri menyerahkan masalah tersebut ke pihak berwenang.
"Tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah kerangka yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui putusan Mendagri tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ungkap Akmal.
Hal tersebut disampaikan Akmal setelah menggelar rapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Polpum Kemendagri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dan Stafsus Mendagri pagi ini. Akmal menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang untuk memastikan masalah kewarganegaraan Amerika Serikat Orient.
Simak Video: Bawaslu Surati KPU, Minta Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda