Dosen UIN Makassar Wajibkan Mahasiswa Bawa Bunga Dinilai Bentuk Gratifikasi

Dosen UIN Makassar Wajibkan Mahasiswa Bawa Bunga Dinilai Bentuk Gratifikasi

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 07:56 WIB
Sejumlah bunga diminta oknum dosen UIN Makassar kepada mahasiswanya saat akan bimbingan skripsi (Hermawan/detikcom).
Foto: Sejumlah bunga diminta oknum dosen UIN Makassar kepada mahasiswanya saat akan bimbingan skripsi (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Oknum dosen yang juga Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar mewajibkan mahasiswi membawa bunga saat bimbingan skripsi. Tindakan oknum dosen itu dinilai salah satu bentuk gratifikasi.

"Berisiko masuk ke kategori gratifikasi dimana satu pihak meminta gratifikasi dari pihak lainnya," ujar pakar pendidikan dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Ari S. Widodo Poespodihardjo kepada detikcom, Kamis (4/2/2021).

Apalagi salah satu pihak, yakni dosen, memiliki kekuasaan lebih tinggi ketimbang pihak lainnya, dalam hal ini yaitu mahasiswa. Padahal, dalam dunia perkuliahan, ada yang namanya kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya setiap kampus memiliki kode etik dosen dan siswa. Dalam kode etik biasanya jelas tertera batasan interaksi antara dosen dan siswanya," terang Ari.

Kasus ini mencuat usai mahasiswa melapor kejadian itu di media sosial. Menurut Ari, hal ini menjadi pengingat bahwa saat ini mahasiswa tidak sepasif dahulu.

ADVERTISEMENT

"Siswa sekarang sudah lebih paham akan hak-hak mereka.Tantangan lebih besar ada di kampus-kampus untuk lebih menjaga etika agar integritas mereka terus terjaga. Karena kini etika menjadi salah satu titik perhatian masyarakat," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian berharap kasus ini diselidiki dan dikawal ketat. Kewajiban mahasiswa membawa bunga, kata Hetifah, merupakan bentuk gratifikasi.

"Semoga kasusnya diselidiki dengan benar dan jika terbukti didisiplinkan dengan keras, karena ini juga bentuk gratifikasi di lingkungan akademik," jelas Hetifah.

Simak di halaman berikutnya >>>

Dosen, sebagai pengabdi negara, tidak diperbolehkan membebani mahasiswa dengan hal-hal yang tidak ada dalam persyaratan.

"Kalau seseorang mewajibkan hal-hal yg mengada-ada termasuk tindakan indisipliner. Maka perlu diberi teguran atau sanksi. Bentuknya disesuaikan dengan aturan universitas atau aparatur negara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar mewajibkan mahasiswi membawa bunga saat bimbingan skripsi.

Sejumlah mahasiswa tersebut kemudian menumpahkan curahan hatinya, karena kewajiban memberi bunga kepada sang dosen dirasa memberatkan penyelesaian tugas skripsi.

Penelusuran detikcom, oknum dosen di Jurusan Farmasi UIN Alauddin Makassar tersebut meminta mahasiswanya membawa bunga saat dihubungi via pesan singkat untuk konsultasi skripsi. Bunga yang dibawa harus sesuai yang dipesan oleh sang dosen. Jika tidak, konsultasi skripsi bisa batal.

"Dia (dosen) chat sendiri, bilang datang meki ke rumah sebentar sudah Magrib nah, tapi, tapi, bawakan ka bunga keladi pink yang besar nah," kata seorang mahasiswi Jurusan Farmasi berusia 22 tahun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/2/2021).

Memiliki pengalaman serupa, seorang mahasiswi Farmasi lainnya mengatakan dia bahkan diminta membawa dua pot tanaman bunga sekaligus. Hal ini pun dinilai sangat memberatkan mahasiswi.

"Kalau harga Rp 50 ribu, mungkin tidak ji, tapi ini Rp 400 ribu satu pot," katanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Fakultas telah meminta keterangan kepada Wakil Dekan I tersebut dan bersurat ke Komisi Disiplin Penegakan Etik Universitas.

"(Wakil dekan satu) sudah (dimintai keterangan). Yang jelas kalau dari pimpinan (fakultas) kita sudah serahkan ke Komisi Disiplin Penegakan Etik Universitas," kata Dekan Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar Dr dr Syatirah Jalauddin kepada detikcom, Kamis (4/2/2021).

Halaman 2 dari 2
(isa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads