Sidang perdana Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung akan digelar Senin depan. Agenda sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim PN Tipikor Medan, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Kharuddin Syah (Bupati Labura nonaktif) akan dilaksanakan pada Senin (1/2/2021)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Pada Selasa (19/1), tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke PN Tipikor Medan. Terdakwa didakwa dengan dua dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," katanya.
Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/11).
Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang kepada Yaya secara bertahap.
Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
(fas/knv)