Dian Safitri (32) kesal kepada suaminya, Lucky Hutagaol, karena sering dimarahi. Dian pun menyewa pembunuh bayaran dari Purwakarta, satu di antaranya ABG yang masih berusia 16 tahun.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/1/2021). Kasus bermula saat Dian meminta adiknya, Roby, dicarikan pembunuh bayaran dengan upah Rp 100 juta. Alasannya, Dian sudah tidak tahan hidup dengan Lucky.
Roby kemudian merekrut tim pembunuh bayaran, yaitu Gugun Gunawan dan anak ABG. Gugun dan anak ABG akan menjadi tim eksekutor seakan-akan rumah Lucky terjadi perampokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah direncanakan matang, eksekusi mati itu dilakukan pada 2 November 2020 dini hari. Gugun dan anak ABG datang mengendap-endap ke rumah pelaku di Jalan Duku V, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jaktim.
Gugun dan si anak membacok kepala Lucky berkali-kali dengan golok. Lucky sempat melawan dan lari ke luar teriak-teriak minta tolong dengan berlumuran darah. Warga segera melarikan Lucky ke RS Kramat Jati, tapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi segera bertindak dan menangkap para pelaku. Mereka diproses secara hukum. Si anak yang terlibat menjadi pembunuh bayaran diadili terlebih dahulu.
Pada 22 Desember 2020, PN Jaktim menyatakan si anak bersalah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. PN Jaktim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada si anak dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta.
Jaksa yang menuntut si anak selama 7 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding. Namun apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menetapkan agar Pelaku Anak tetap ditahan," putus hakim tinggal James Butar Butar .
(asp/mae)