Jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito. Dia pun akan segera disidang di kasus suap ekspor benih lobster (benur).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Suharjito dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan Suharjito berikutnya menjadi kewenangan hakim PN Tipikor Jakpus.
"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut saat ini tim JPU KPK sedang menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan. Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Suharjito didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benur. Dia dijerat bersama enam tersangka lainnya.
Enam orang tersebut adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
Baca juga: Dugaan Aliran Duit Suap Benur: Wine, Tanah, Apartemen Sewaan
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.
(fas/dkp)