Polisi menetapkan pemeran perempuan dalam video mesum oknum polisi berinisial Briptu F pasien COVID-19 di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka. Kini tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi enam orang.
"Setelah dua hari kita periksa, yakni Selasa dan Rabu kemarin, N kita tetapkan sebagai tersangka tadi malam," kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C kepada detikcom, Kamis (4/2/2021).
N dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Selama diperiksa, N dicecar penyidik Reskrim Polres Dompu dengan puluhan pertanyaan, mulai pertama dia datang ke rumah sakit hingga melakukan hubungan mesum dengan pasien F.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan seputar kita tanyain kronologi dari awal dia datang, apa saja kegiatan yang dilakukan selama jaga pasien, statusnya sebagai apa, dan lainnya," ujar Ivan.
Ivan mengatakan, kepada polisi, N mengaku telah menemani pasien F sejak pertama kali masuk rumah sakit dari ruang IGD hingga dipindahkan ke ruang isolasi.
Mengaku sebagai keluarga F, tersangka N membantu F mengambilkan obat-obatan, makanan, dan lainnya. Bahkan N pun ikut menginap di ruang isolasi tersebut.
"Dia kan dari awal memang temani pasien F ini untuk menjaga karena keluarga F tidak ada yang bisa bantu dia. Di sana dia bantu ambil obat dan lainnya. Dan Dari awal dia datang untuk menemani pasien dan menginap di sana juga," tuturnya.
"Kini sudah enam orang tersangka dalam kasus video mesum ini," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.