Soal Sampah Selapangan Bola, Pemkot Bekasi Diminta Tanggung Jawab

detikcom Do Your Magic

Soal Sampah Selapangan Bola, Pemkot Bekasi Diminta Tanggung Jawab

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 10:22 WIB
Hamparan sampah seluas lapangan sepakbola di Kampung Caman, Jakasampurna, Bekasi, 28 Januari 2021. (Taufieq Renaldi Arfiansyah/detikcom)
Hamparan sampah seluas lapangan sepakbola di Kampung Caman, Jakasampurna, Bekasi, 28 Januari 2021. (Taufieq Renaldi Arfiansyah/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota Bekasi dinilai abai karena membiarkan tumpukan sampah sehingga menjadi seluas lapangan sepakbola di dekat Tol JORR Kalimalang 1, Kampung Caman, Kota Bekasi. Warga sekitar bisa menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah sampah tersebut.

"Masyarakat sekitar TPS tersebut harusnya berani menolak sejak awal, bahkan menutup TPS liar sejak lima tahun lalu. Masyarakat berhak menuntut Pemkot Bekasi untuk menutup TPS liar tersebut sejak awal. Perangkat kelurahan, kecamatan, kota terlihat abai dan membiarkan sejak awal," kata peneliti tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, saat dihubungi Rabu (3/2/2021).

Nirwono menyebut Pemkot Bekasi tidak boleh membiarkan masalah sampah itu terus berlarut. Pemkot harus bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab dengan melakukan... mengangkut sampah secepatnya dari lokasi TPS liar dan ditampung ke TPS resmi terdekat. Langsung menutup TPS liar dan menindak tegas bagi warga yang ketahuan masih membuang sampah ke lokasi," ujarnya.

"Serta segera mengusut dan memastikan kepemilikan lahan tersebut dan diminta pertanggungjawaban untuk mau menjaga dan merawat lahannya. Jika tidak, pemda berhak menyegel dan menjadikan lahan sebagai RTH," ujarnya.

Diketahui, lahan tersebut milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemkot kini bersurat ke Kemenkeu untuk menjadikan lahan tersebut sebagai TPS.

Perlu ketegasan dari Pemkot Bekasi kepada pembuang sampah sembarangan. Simak di halaman selanjutnya.

Nirwono meminta Pemkot Bekasi menunjukkan ketegasannya terkait persoalan sampah. "Pemda Bekasi harus berani menindak tegas dan memberikan sanksi yang memenjarakan siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Agar tak ada lagi sampah yang menumpuk di sembarang lokasi, Pemkot Bekasi diminta membuat aturan soal kewajiban sebuah kawasan menyediakan tempat pembuangan sampah. Tak hanya membuat aturan, tapi juga mengawasi pelaksanaannya.

"Pemda Bekasi harus mewajibkan seluruh perkantoran, pusat perbelanjaan, dan permukiman memiliki TPS sementara dan bank sampah serta kewajiban 3R (reduce, reuse, dan recycle), diiringi pengawasan dan pemantauan ke lapangan secara berkala," kata Nirwono.

Nirwono pun menyebut masalah sampah tidak hanya timbul di Bekasi, tapi daerah penyangga Jakarta lainnya. "Masalah sampah juga belum diurus dengan baik di Depok dan Tangsel," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads