Pemerintah Kota Bekasi dinilai abai karena membiarkan tumpukan sampah sehingga menjadi seluas lapangan sepakbola di dekat Tol JORR Kalimalang 1, Kampung Caman, Kota Bekasi. Warga sekitar bisa menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah sampah tersebut.
"Masyarakat sekitar TPS tersebut harusnya berani menolak sejak awal, bahkan menutup TPS liar sejak lima tahun lalu. Masyarakat berhak menuntut Pemkot Bekasi untuk menutup TPS liar tersebut sejak awal. Perangkat kelurahan, kecamatan, kota terlihat abai dan membiarkan sejak awal," kata peneliti tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, saat dihubungi Rabu (3/2/2021).
Nirwono menyebut Pemkot Bekasi tidak boleh membiarkan masalah sampah itu terus berlarut. Pemkot harus bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab dengan melakukan... mengangkut sampah secepatnya dari lokasi TPS liar dan ditampung ke TPS resmi terdekat. Langsung menutup TPS liar dan menindak tegas bagi warga yang ketahuan masih membuang sampah ke lokasi," ujarnya.
"Serta segera mengusut dan memastikan kepemilikan lahan tersebut dan diminta pertanggungjawaban untuk mau menjaga dan merawat lahannya. Jika tidak, pemda berhak menyegel dan menjadikan lahan sebagai RTH," ujarnya.
Diketahui, lahan tersebut milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemkot kini bersurat ke Kemenkeu untuk menjadikan lahan tersebut sebagai TPS.
Perlu ketegasan dari Pemkot Bekasi kepada pembuang sampah sembarangan. Simak di halaman selanjutnya.