Ngotot Partai Aceh Ingin Pilkada 2022 Meski Pusat Bilang Berbeda

Round-Up

Ngotot Partai Aceh Ingin Pilkada 2022 Meski Pusat Bilang Berbeda

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 05:15 WIB
Jelang Pemilu membawa berkah bagi jasa sablon bendera partai. Di sudut jalan lintas Sumatera di kawasan Pidie, sebuah usaha sablon khusus bendera Partai Aceh kebanjiran order, Senin (17/2/2014).
Foto: Partai Aceh (Dikhy Sasra/detikcom)

Kemendagri Sebut Pilkada di 2024


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan UU Pemerintah Aceh, lanjutnya, tidak mengatur terkait pelaksanaan pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU Pemerintah Aceh tak mengatur kapan pelaksanaan pilkada. Hanya diatur masa jabatan gubernur 5 tahun," ujar Bahtiar, Rabu (3/2/2021).

Bahtiar menjelaskan dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, hanya mengatur masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. Sementara, jadwal Pilkada telah ditetapkan pada 2014.

ADVERTISEMENT

"Kapan dilaksanakan pilkada? Secara spesifik lex specialis sudah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa pilkada serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada 2024," ujar Bahtiar.

"Jadi mohon digarisbawahi bahwa itu bukan pendapat Kemendagri, tapi norma tersebut adalah amanat pengaturan dalam UU Pilkada," imbuhnya


(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads