DPR Aceh Ingin Pilkada 2022, Elite PDIP: Pemda Tak Bisa Buat Keputusan Sendiri

DPR Aceh Ingin Pilkada 2022, Elite PDIP: Pemda Tak Bisa Buat Keputusan Sendiri

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 18:03 WIB
Ketua Badan Hukum PDIP Junimart Girsang (Dita-detik)
Legislator PDIP Junimart Girsang (Dita/detikcom)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ingin Pilkada Aceh tetap digelar pada 2022. Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, menegaskan pemerintah daerah tidak membuat keputusan sendiri.

"Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU, kecuali apabila diatur adanya pengecualian terhadap satu, beberapa provinsi atau kabupaten/kota dalam UU (terkait pilkada) tersebut," ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (2/1/2021).

"Artinya Pemprov atau pemda tidak boleh membuat keputusan sendiri yang bertentangan dengan UU yang sudah mengaturnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi II DPR RI itu meminta setiap daerah taat terhadap undang-undang (UU) yang mengatur pilkada, kecuali terdapat aturan lainnya.

"Tetap harus tunduk dan patuh terhadap UU tersebut sepanjang tidak diatur lain atau pengecualian terhadap satu daerah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Junimart, UU Nomor 10 Tahun 2016 soal pilkada saat ini masih tetap menjadi peraturan dasar pemilihan kepala daerah, termasuk menjadi acuan terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

"UU Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah hukum positif dan tetap menjadi dasar, acuan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ujar Junimart.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku tetap ingin Pilkada Aceh digelar pada 2022. Pihak legislatif tetap berpegang pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Kita di Aceh tetap fokus kepada UUPA, kita tidak lagi bicara masalah regulasi. Cuma dalam hal ini, berhubung di pusat ada polemik antara parpol-parpol itu terserah mereka, kita tidak masuk ke situ. Kita tetap komit, kami DPR semua di Aceh komit Pilkada Aceh tetap 2022," kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus, kepada wartawan, Selasa (2/1).

Dia mengatakan pemerintah dan DPR RI seharusnya berkoordinasi dengan DPR Aceh terkait perubahan UU yang berdampak ke Aceh. Hal itu, menurut dia, diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

"Masalah revisi UU pemerintah itu, seandainya pun pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita nggak masalah. Karena, di Pasal 8 ayat 2 dalam UUPA setiap aturan perubahan yang ada dipusat berhak berkoordinasi dengan DPR Aceh," ucapnya.

"Sedangkan dalam revisi aturan itu tidak ada koordinasi dengan DPR Aceh. Jadi kita tetap berpegang pada UUPA," jelas politisi Partai Aceh itu.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemerintahan Aceh ialah 'Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads