Ngotot Partai Aceh Ingin Pilkada 2022 Meski Pusat Bilang Berbeda

Round-Up

Ngotot Partai Aceh Ingin Pilkada 2022 Meski Pusat Bilang Berbeda

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 05:15 WIB
Jelang Pemilu membawa berkah bagi jasa sablon bendera partai. Di sudut jalan lintas Sumatera di kawasan Pidie, sebuah usaha sablon khusus bendera Partai Aceh kebanjiran order, Senin (17/2/2014).
Foto: Partai Aceh (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Partai Aceh ngotot ingin Pilkada di Aceh diselenggarakan di tahun 2022. Padahal, pemerintah menyebut Pilkada akan dilaksanakan serentak dengan Pilpres dan Pileg 2024.

Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, meminta pemerintah pusat menghargai kekhususan daerah Aceh. Dia menegaskan bahwa Pilkada Aceh digelar 2022 sesuai habis masa jabatan.

"Masalah pilkada tidak ada tarik-ulur lagi tentang jadi atau nggak Pilkada 2022. Pilkada Aceh diharuskan di 2022. Pertanyaan sekarang bukan lagi pilkada di 2022 atau 2024," kata Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi Panyang kepada wartawan, Rabu (3/2/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarmizi mengaku, telah ada pertemuan antara DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dia menyebut Pemprov Aceh juga sudah menyiapkan anggaran Pilkada Aceh 2022.

"Pemerintah Aceh juga mengatakan anggaran Pilkada sudah siap. Jadi tidak ada alasan lagi. Sikap Partai Aceh Pilkada harus 2022," jelas Tarmizi.

ADVERTISEMENT

DPR Aceh berencana bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas Pilkada Aceh. Tarmizi berharap pemerintah pusat merestui Pilkada Aceh di 2022.

"Di pusat juga harus berniat baik. Pusat harus menghargai kekhususan Aceh," ucapnya.

Bagaimana sikap dari Kemendagri? Simak di halaman berikutnya..

Kemendagri Sebut Pilkada di 2024


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan UU Pemerintah Aceh, lanjutnya, tidak mengatur terkait pelaksanaan pilkada.

"Pelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU Pemerintah Aceh tak mengatur kapan pelaksanaan pilkada. Hanya diatur masa jabatan gubernur 5 tahun," ujar Bahtiar, Rabu (3/2/2021).

Bahtiar menjelaskan dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, hanya mengatur masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. Sementara, jadwal Pilkada telah ditetapkan pada 2014.

"Kapan dilaksanakan pilkada? Secara spesifik lex specialis sudah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa pilkada serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada 2024," ujar Bahtiar.

"Jadi mohon digarisbawahi bahwa itu bukan pendapat Kemendagri, tapi norma tersebut adalah amanat pengaturan dalam UU Pilkada," imbuhnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads