KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Corona. Masa penahanan Juliari diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Ali menyebut perpanjangan masa penahanan Juliari dimulai hari ini sampai 5 Maret 2021. Selain Juliari, masa penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) juga diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPB (ditahan) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ali.
Dia mengiyakan perpanjangan penahanan dilakukan atas dasar kebutuhan tim penyidik. Menurut Ali, penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap bansos Corona ini. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.