Mendikbud, Mendagri, dan Menag menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah hari ini. Dalam SKB itu, disebutkan kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap SKB tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Ia juga berharap aturan ini dapat menciptakan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan yang mencintai dan mengamalkan nilai agama yang dianut sekaligus menjunjung tinggi toleransi perbedaan agama dan budaya.
"Saya menyambut positif inisiatif dari Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah yang menetapkan bahwa keputusan mengenakan atau tidak mengenakan atribut agama pada seragam terletak pada masing-masing peserta didik dalam semangat kebhinekaan dan toleransi beragama," ujar Hetifah dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini juga menyampaikan baik Pemda maupun seluruh sekolah di Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Namun, jika masih terdapat peraturan daerah yang bernuansa intoleran, pemerintah perlu memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan tersebut dihapus.
"Tentu saja implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah. Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud telah menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, SKB Tiga Menteri tersebut telah memutuskan enam hal terkait peraturan sekolah. Pertama, cakupan SKB hanya sekolah negeri dan sekolah swasta non-agama di lingkungan Kemendikbud. SKB tidak mengatur sekolah swasta berbasis agama atau pun sekolah Kemenag.
Kedua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam tanpa kekhususan agama dan seragam dengan kekhususan agama. Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan kekhususan agama.
Keempat, pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama. Kelima, pemda dan sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi, termasuk sanksi terkait BOS.
Dan keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
"Kita harus menghormati perbedaan sesuai prinsip kita bernegara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Institusi pendidikan merupakan elemen penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, dan oleh karenanya harus bersifat inklusif dan mengakomodir perbedaan kepercayaan dan nilai-nilai dari setiap anak," pungkasn Hetifah.
(ega/ega)