Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). PDI Perjuangan (PDIP) mendesak aparat terkait menelusuri status kependudukan bupati tersebut.
"Saran saya perlu dilacak secara serius tentang kebenaran dokumen status kependudukannya," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta agar Orient P Riwu Kore dilanjutkan ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran. Lebih lanjut, jika status Orient P Riwu Kore masih WNA, Djarot menilai ada kelemahan dari sistem penyelenggara di tingkat kabupaten dan dukcapil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serahkan pada aparat yang berwenang untuk menelusuri dokumen kependudukan yang bersangkutan, dan apabila terjadi pelanggaran atau pemalsuan dokumen kependudukan serahkan pada proses hukum," ucapnya.
"Kalau memang benar ada pelanggaran dokumen kependudukan, maka menunjukkan kelemahan pada penyelenggara pilkada di tingkat kabupaten dan data kependudukan di dukcapil," lanjut Djarot.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sabu Raijua mengungkap bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Bawaslu mendapat informasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS.
"Jadi kami baru melakukan data bahwa Saudara Orient P Riwu Kore adalah benar berkewarganegaraan AS. Itu dari Kedubes AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma, saat dihubungi, Selasa (2/2).
Dalam Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3%).
Mereka mengalahkan paslon 01, Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale, yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%); dan paslon 03, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, yang memperoleh 9.569 suara (21,6%).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.
"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.
Simak Video: Sosok Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Ternyata WN AS