Oknum intel polisi, TP, yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap. Dia ditangkap setelah mengutus orang untuk membeli narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang menyebut TP ditangkap pada Minggu (31/1). TP ditangkap setelah orang suruhannya, HI, ditangkap lebih dulu.
"Setelah diamankan, HI diinterogasi anggota dari mana mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut. HI mengaku disuruh oleh TP untuk membeli ekstasi," ucap Nandang, Rabu (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian memburu TP. Polisi menangkap TP bersama dua orang lainnya, RC dan IA.
"Kita tangkap empat orang setelah terlibat peredaran narkotika berinisial HI, RC, dan IA, termasuk oknum berinisial TP," ujar Nandang.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan anggotanya ditangkap. Dia mengatakan hasil tes urine TP negatif karena ekstasi belum digunakan.
"Iya, diproses pidana dan kode etik. Belum sempat dipakai barang tersebut. Urinenya negatif, orang suruhannya untuk memesan juga ditangkap," kata Nurhadi.
TP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Narkotika.