Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ke luar negeri. Saleh mengaku banyak dapat laporan masyarakat terkait pengiriman PMI secara ilegal, khususnya di Timur Tengah.
"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat COVID-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Saleh, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
"Kalau mau dicermati, silakan diperhatikan di bandara. Setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindak tegas. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam pengiriman secara ilegal ini merupakan pelanggaran berat.
"Yang begini yang perlu ditindak tegas. Sebab, UU No. 18/2017 mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," ujarnya.
"Saya ingat betul, bahwa semangat dari lahirnya UU No. 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan," sambung Saleh.
Selain itu, Saleh meminta Kementerian Tenaga Kerja membuka SPSK (sistem penempatan satu kanal) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah. Kemenaker, menurutnya, harus menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan terkait pengiriman PMI yang ada.
"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprocedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar. Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka. Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," ujarnya.
(eva/imk)