Perang Kasasi Jerinx Vs Jaksa Gara-gara Berkurang Hukuman Penjara

Round Up

Perang Kasasi Jerinx Vs Jaksa Gara-gara Berkurang Hukuman Penjara

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 06:59 WIB
Jerinx SID hadapi sidang vonis.
Foto: Jerinx SID hadapi sidang vonis. (Angga Riza-detikcom)


Pengacara Jerinx Siap Melawan

Tim hukum Jerinx (Jrx) 'SID' ikut mengajukan permohonan kasasi dalam kasus 'IDI Kacung WHO' atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Langkah hukum ini ditempuh setelah beberapa waktu lalu jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PT Denpasar yang memangkas hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim hukum Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta, mengatakan pengajuan upaya kasasi dilakukan sebagai respons pihak JPU yang lebih dulu meminta kasasi. Namun dia mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kasasi bukan sebagai bentuk pembalasan atas kasasi JPU.

"Kasasi adalah hak hukum dari klien kami," kata Adi dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2/2021).

ADVERTISEMENT

Tim hukum Jerinx hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar. Mereka mempertanyakan alasan JPU mengajukan kasasi karena menganggap dalil yang digunakan JPU dalam memori banding ditolak hakim PT Denpasar.

"Mau gunakan dalil apa lagi?" kata dia.

Adi menerangkan tim hukum memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi. Tim hukum juga optimistis Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Jrx tidak salah semestinya dibebaskan," ujar Adi.

Terpisah kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menanggapi kasasi yang diajukan oleh JPU. Menurutnya Jaksa seharusnya bijak dalam melihat putusan majelis hakim.

"Bagi kami, kasasi adalah hak hukum dari Jaksa. Namun demikian seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. Artinya majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar JRX dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan," kata Gendo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

Gendo menjelaskan pihaknya juga akan melakukan kasasi.

"Tentu saja berdasarkan konsultasi kami dengan JRX, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," ujar Gendo.


(aan/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads