Kejari Geledah Disnaker Parepare Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2012

Kejari Geledah Disnaker Parepare Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2012

Hasrul Nawir - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 20:15 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare , Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Bidang Koperasi dan UMKM pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) .
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Bidang Koperasi dan UMKM pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). (Foto: Istimewa)
Parepare -

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Bidang Koperasi dan UMKM pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) untuk mencari dokumen pendukung sangkaan korupsi terkait bantuan pinjaman koperasi yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Metro Madani berinisial A yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari lembaga pengelola dana bergulir-koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) terhadap penerima bantuan koperasi Metro Madani bergulir sejak 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang tim penyidik yang dipimpin langsung Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Priyambudi bersama Kasi Pidsus, Muh Husairi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Alkaf, Kasi Datun, Rahmat, dan Kasi Intel, Aguwani, melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri yang disaksikan aparat kelurahan dan Ketua RT/RW setempat.

"Kegiatan penyitaan dan penggeladahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Kami geledah bidang Koperasi Dinas Tenaga Kerja lalu bergeser ke kantor Koperasi Metro Madani," ujar Priyambudi kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Ia menguraikan, pihaknya menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Parepare dalam mendalami kerugian yang ditimbulkan atas dugaan tipikor itu.

"Kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 4 miliar," ungkap Priyambudi.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian yang berawal dari pengajuan permohonan pinjaman dana bergulir yang dilakukan A dengan mengatasnamakan Koperasi Metro Madani pada 2012.

"A diarahkan untuk mengaktifkan koperasi yang sudah tidak aktif, yaitu Koperasi Bacukiki. Selanjutnya, pengaktifan koperasi dilakukan perubahan menjadi Metro Madani. Koperasi tersebut mengajukan pinjaman bergulir dengan memalsukan dokumen terkait. Diindikasikan penyelewengan pengelolaan dana anggaran kurang-lebih Rp 4 miliar," terangnya.

Pinjaman yang diajukan seyogianya berjumlah Rp 7 miliar. "Dikucurkan dalam dua tahapan yakni Rp 4 M tahun 2012 dan Rp 3 miliar tahun 2013," paparnya.

Selain sebagai aparat penegak hukum lanjut dia, kejaksaan juga merupakan bagian dari pemerintah, sehingga turut mendukung program-program pemerintah dalam hal program pemulihan ekonomi nasional, dengan mengawal dan memastikan bantuan permodalan bergulir tidak diselewengkan atau disalahgunakan.

"Kejari Parepare menjalankan garis kebijakan pusat, yakni turut melakukan langkah-langkah agar bantuan permodalan UMKM benar-benar tepat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan digunakan secara tepat untuk menggerakkan roda perekonomian mikro/UMKM. Dalam bingkai itulah Kejari Parepare mengambil langkah-langkah penegakan hukum," tandasnya.

Terpisah, Inspektur Kota Parepare, Husni Syam, membenarkan soal adanya penggeledahan yang dilakukan kejaksaan.

"Kita sudah dapat laporan. Kami sebagai APIP Pemerintah selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendalami kasus ini, khususnya dalam menaksir kerugian yang ditimbulkan," ucap Husni saat dihubungi terpisah.

(dkp/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads