2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang

2 Tersangka Kasus Bansos Corona Segera Disidang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 19:54 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan dua tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona Ardian IM dan Harry Van Sidabukke. Keduanya akan segera disidangkan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Ali menyebut penahanan keduanya akan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari sampai 21 Februari 2021. Ardian IM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry di Rutan KPK Kaveling C1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan. Berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Ali menyebutkan, selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 41 orang. Di antaranya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap bansos Corona ini. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads