Polisi: Perempuan Pelaku Mesum di Halte Senen Hamil 35 Minggu

Polisi: Perempuan Pelaku Mesum di Halte Senen Hamil 35 Minggu

Rahmat Fathan - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 19:42 WIB
Polisi amankan perempuan yang berbuat mesum di halte bus Senen, Jakpus
Polisi menangkap perempuan yang berbuat mesum di halte bus Senen, Jakpus. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut perempuan pelaku mesum di halte bus di Senen, Jakarta, MA (21), sedang dalam keadaan hamil. MA juga dipastikan mengalami gangguan jiwa.

"Sekarang yang bersangkutan hamil sekitar 35 minggu," Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (2/2/2021).

Burhanuddin mengaku saat ini kepolisian masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait penanganan terhadap MA. Namun ia memastikan proses hukum yang menjerat MA diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum tidak bisa dilanjutkan," ucapnya.

Halte bus di Senen, Jakpus yang jadi tempat mesum sejoliHalte bus di Senen, Jakpus, yang jadi tempat mesum sejoli. (Luqman Arunanta/detikcom)

Sementara itu, Burhanuddin menyampaikan, untuk identitas pria pelaku mesum yang berpasangan dengan MA masih dalam pencarian. Begitu pula pelaku penyebar video mesum.

ADVERTISEMENT

"Penyebar video masih kita dalami," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, polisi mengatakan identitas pria pelaku mesum di halte bus di Senen, Jakarta Pusat, hingga kini belum terungkap. Polisi juga mengimbau pria pelaku mesum di halte itu agar menyerahkan diri.

"Dari kepolisian mengimbau pelaku pria secepatnya bisa menyerahkan diri, sehingga kita bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat," ujar Burhanuddin.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads