Seorang residivis penipuan berinisial KN (39) kembali ditangkap terkait kasus yang sama. KN melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang anggota Paspampres.
"Menurut pengakuan dia, pada saat itu terucap dia dari anggota Paspampres. Karena dia juga mengajak bertransaksi di tempat yang berdekatan dengan kantor Paspampres," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin di Jalan Garuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, KN mengenakan atribut TNI. Modusnya, saat mencoba motor milik korban, rupanya KN membawa kabur motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menggunakan baju, sepatu, celana, topi mirip seorang anggota TNI. Pura-pura mencoba motor ternyata dibawa kabur," ujar Burhanuddin.
Pelaku juga membawa senjata jenis air soft gun. Namun, ia sama sekali tidak pernah menodongkan air soft gun tersebut.
"Jadi pakai gaya-gayaan aja, belum pernah dia todongkan. Nggak pakai ancaman. Dia selalu bawa kemana-mana, cuman nggak pernah nodongkan ke orang," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, kasus ini bermula saat KN berkenalan dengan korbannya yang berinisial AL (28) lewat media sosial. Awalnya, AL hendak menjual motornya kepada KN.
"Tersangka bisa cariin korban kerjaan dan korban niat jual sepeda motor," ucapnya.
AL pun bertemu dengan KN. Kemudian, KN berniat mencoba motor AL terlebih dahulu.
"Sebelum transaksi, motor diuji coba. Ternyata pelaku melarikan diri. Korban merasa ditipu sehingga bikin laporan pada tanggal 5 Januari 2021," kata Burhanuddin.
Korban membuat laporan di Polsek Gambir. Tiga hari setelahnya, polisi berhasil menangkap KN di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah HS (41), TS (43), dan UY (27).
HS berperan sebagai perantara yang mencari pembeli motor hasil curian. TS berperan sebagai pembeli. Dari TS, motor tersebut kembali dijual kepada UY.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Fotocopy BPKB,1 lembar keterangan leasing, 1 lembar screenshoot video kejadian, 1 buah topi corak loreng, 1 kaos warna hijau, 1 celana corak loreng, 1 pasang sepatu pantopel warna uitam, 1 spakboor belakang sepeda, dan 2 unit sepeda motor.
"Kita terapkan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Burhanuddin.
(dkp/dkp)