Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Pekerjaan umum (PPRK-KEMENPUPR) menandatangani Kesepakatan Induk Fasilitas Project Development Facility (PDF), Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Jatibarang secara virtual. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka menangani persoalan sampah di Kota Semarang.
Hendi mengatakan, PSEL merupakan proyek yang sangat mendesak karena volume sampah yang dihasilkan di Kota Semarang semakin meningkat, bahkan mencapai 1.300 ton per hari. Selain itu, proyek PSEL Jatibarang juga masuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), sebagaimana Perpres Nomor 3 /2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Kami berterima kasih atas diselenggarakannya penandatanganan ini sebagai wujud dukungan dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya juga diberikan mulai dari penyusunan kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close)," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Hendi berharap, upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Bappenas sejak tahun 2018 dalam merencanakan proyek ini dapat segera terealisasi. Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan menargetkan lelang investasi pada triwulan kedua tahun 2021, dengan asumsi 1,5 tahun proyek berjalan demi terwujudnya PSEL.
"Selama ini pun kita telah berkoordinasi dengan dewan dalam menyiapkan Perda KPBU PSEL Jatibarang serta penyusunan anggaran. Pemerintah kota Semarang sendiri telah menganggarkan Tipping Fee sebesar Rp. 100 Milyar per tahun atau sekitar Rp 274.000 per ton pada APBD kami. Ini bagian dari komitmen kami untuk segera merealisasikan PSEL di Kota Semarang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendi, nilai investasi proyek PSEL diperkirakan mencapai 1,5 hingga 2,5 triliun rupiah. Namun, dirinya meyakinkan bahwa besaran nilai proyek bukan menjadi fokus yang diangkat, melainkan bagaimana persoalan sampah di Kota Semarang, Indonesia, bahkan dunia dapat teratasi.
"Melalui proyek ini harapannya sampah yang notabene barang yang tidak berguna dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan persoalan sampah di Kota Semarang dan hinterland dapat kita atasi bersama," pungkasnya.
Di sisi lain, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Pekerjaan umum (PPRK-KEMENPUPR) Luky Alfirman menyebut, penandatanganan PDF ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan prinsip Menteri Keuangan atas Proyek KPBU TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Jatibarang atau dikenal Proyek KPBU PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) Jatibarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang.
"Apalagi masih ada sebagian orang yang membuang sampah sembarangan bahkan di sungai, serta manajemen sampah dan sanitasi yang belum memadai ini dapat menimbulkan berbagai penyakit mulai dari kelainan, gizi buruk, bayi stunting, serta hepatitis. Maka pemerintah melalui regulasi tersebut melakukan upaya agar dapat mengelola sampah dengan baik dan mengurangi resiko penyakit yang ada di lingkungan kita," pungkasnya.
(ega/ega)