Anggaran belanja KLHK tahun anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 7,69 triliun terealisasi sebesar Rp 7,23 triliun atau 93,97%. Sedangkan untuk anggaran belanja TA 2021, KLHK mendapat refocusing atau penghematan anggaran sebesar Rp 519 miliar dari anggaran semula Rp 7,9 triliun.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut anggaran belanja KLHK setelah refocusing yaitu Rp 7,4 triliun. Namun ia menegaskan refocusing tidak mengganggu rencana kegiatan berbasis masyarakat.
"Refocusing tidak mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta kemarin. Dalam raker itu, Siti juga menyampaikan strategi pengelolaan APBN TA 2021 sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran menteri kabinet Indonesia Maju.
Diungkapkannya, presiden meminta agar dilakukan reformasi anggaran untuk menggerakkan ekonomi nasional dan daerah. APBN harus dikelola dengan cermat, efektif, tepat sasaran, dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat secara langsung.
Selain itu, perlu ada fleksibilitas anggaran untuk menghadapi ketidakpastian dan harus mampu memecahkan masalah rakyat. Khusus dalam anggaran yang ditujukan untuk membantu masyarakat tersebut, harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta pengawasan secara ketat.
"Jadi fokus dengan belanja barang dan jasa. Bapak Presiden berpesan harus hati-hati. Kembangkan sebanyak-banyaknya lapangan kerja, manfaatkan dan dorong produk lokal, serta secara evolutif menjaga reformasi anggaran," tutur Siti.
Dalam kesimpulan raker yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, Komisi IV DPR RI menyesalkan pemotongan anggaran belanja KLHK TA 2021. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi rencana penghematan sebesar Rp 519 miliar.
Meski begitu, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri LHK mengenai usulan penghematan belanja KLHK TA 2021 dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional serta penanganan pandemi COVID-19. Baik dalam bentuk dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 519 miliar dari pagu semula Rp 7,9 triliun menjadi Rp 7,4 triliun.
Kemudian Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk melaksanakan pengembangan pemanfaatan sampah menjadi energi refused-derived fuel (RDF) dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan usaha pengembangan RDF sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan sampah perkotaan sebagai energi.
Pada raker tersebut, Komisi IV DPR RI kembali mendorong Pemerintah c.q. KLHK melakukan penegakan hukum atas kasus penggunaan kawasan hutan nonprosedural, khususnya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, dalam rangka meningkatkan target penyelesaian proses penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdasarkan informasi Menteri LHK terdapat sekitar Rp 19,3 triliun dari 28 kasus gugatan selama tahun 2015-2020 yang belum tereksekusi.
Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk menyampaikan data mengenai nama-nama perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana gugatan kasus perdata dimaksud. Turut hadir pada raker ini Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Kepala BRGM Hartono, jajaran Eselon I KLHK, serta Pimpinan Perhutani dan Inhutani.
(akn/ega)