Polri Segera Bergerak Usai Dugaan Lawan Hukum Rekening FPI Terkuak

Round Up

Polri Segera Bergerak Usai Dugaan Lawan Hukum Rekening FPI Terkuak

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 07:00 WIB
Gedung Mabes Polri
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri menguak dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara kasus ini akan dilakukan hari ini.

Awalnya, hasil koordinasi PPATK dengan kepolisian menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening FPI.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, pada Minggu (31/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Blak-blakan Kepala PPATK: Rekening FPI hingga Isu Pencucian Uang':

[Gambas:Video 20detik]




Pengacara FPI Sebut PPATK Berlebihan

Menanggapi temuan itu, Pengacara FPI Ichwan Tuankotta angkat bicara. Dia menyebut temuan PPATK soal dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan 92 rekening FPI berlebihan.

"Itu terlalu berlebihan PPATK, buka saja secara transparan. Buktikan saja mana yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumnya," ujar Ichwan kepada detikcom, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, PPATK melakukan tindakan yang serampangan dengan memblokir rekening-rekening FPI.

Hal senada juga disampaikan pengacara FPI lainnya, Aziz Yanuar. Menurutnya, rekening yang diblokir harusnya para koruptor, bukan FPI.

"Apakah rekening sekeliling tersangka korupsi semisal Julian (Eks Mensos Juliari Batubara) itu diblokir semua? keluarga dan kolega-koleganya? Itu jelas korupsi lho merugikan rakyat. Coba tolong ditanyakan. Rekening untuk bantuan kemanusiaan dan keumatan dicari-cari kesalahannya. Yang jelas korupsi gimana?" kata Aziz.

"Beginilah kalau negara diduga dikelola oleh ruwaibidhah. (Artinya) orang-orang bodoh yang mengurusi urusan umum," terangnya.

Bareskrim Polri Siap Gelar Perkara

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari puluhan rekening FPI. Gelar perkara tersebut dilakukan besok.
"Insyaallah besok," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian melalui pesan singkat, Senin (1/2/2021).

Gelar perkara akan melibatkan penyidik dari Densus 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Selain itu, kata Andi, gelar perkara akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penyidik akan melibatkan teman-penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aan/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads